Semeru Institute Dukung Kortas Tipikor Usut Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun
Semeru Institute Dukung Usut Korupsi Batu Bara

Direktur Semeru Institute Kadrian Hi Muhlis menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Semeru Institute juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum secara kritis dan objektif.

Dukungan Penuh untuk Penegakan Hukum

"Kami meminta segala pihak harus mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Polri," kata Kadrian kepada wartawan, Kamis (9/7/2026). Menurutnya, langkah Kortas Tipikor Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya merupakan murni penegakan hukum. Ia menyebut pengusutan itu adalah upaya penyidik dalam membongkar kerugian negara akibat dugaan kejahatan yang ditemukan selama proses penyelidikan sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai juga menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Bagi kami dalam proses penegakan hukum ini bukan motif saling sandera tapi murni penegakan hukum dalam penanganan korupsi sesuai perintah Presiden," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ajakan Awasi Prosec Hukum

Kadrian juga mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi jalannya proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Harapannya, proses pengusutan kasus yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dapat berjalan transparan dan profesional. "Kami juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi masyarakat mengawasi proses penegakan hukum secara kritis namun objektif. Selain mendorong agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi," harapnya.

Di sisi lain, Semeru Institute menyesalkan adanya upaya dari pihak luar yang dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penegakan hukum. "Kami menyesalkan adanya intervensi institusi lain dalam proses penegakan hukum," katanya.

Perkembangan Kasus Korupsi Batu Bara

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Modus Manipulasi dan Kerugian Negara

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga