Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Satgas PKH tetap berjalan normal meskipun Ketua Pelaksana, Febrie Adriansyah, kini berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Febrie, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Prinsip Organisasi Tidak Bergantung pada Individu
Barita menjelaskan bahwa prinsip kerja Satgas PKH tidak bergantung pada individu, melainkan pada sistem tata kelola yang baik. Ia menekankan bahwa persoalan hukum memiliki wilayah sendiri dan tidak memengaruhi sistem tata kelola Satgas PKH yang saat ini berjalan.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan: prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya," ujar Barita kepada wartawan di gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Penegakan Hukum Berjalan Terpisah
Barita menambahkan bahwa penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan dan dikoordinasikan dengan baik serta prudent oleh satgas. Ia menegaskan bahwa kerja Satgas PKH tidak hanya bergantung pada pelaksana harian, tetapi juga pada badan pengarah. Meskipun jabatan ketua pelaksana saat ini kosong, Satgas PKH tetap berjalan.
"Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," ucapnya.
Posisi Ketua Pelaksana Menunggu Penjelasan Kejagung
Barita menegaskan bahwa terkait posisi ketua pelaksana yang kosong akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia meminta publik untuk tidak melihat dari aspek kekosongan, tetapi menunggu penjelasan resmi dari Kejagung.
"Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambahnya.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor tidak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya. Ia dijadikan tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar, yaitu kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi III DPR Awasi Proses Hukum
Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi hukum secara keseluruhan.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antara institusi hukum selama pengusutan kasus berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.



