Sahroni Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara Sesuai Arahan Presiden
Sahroni Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara

Dukungan Penuh untuk Kortas Tipikor

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera. Menurut Sahroni, momen ini sangat tepat untuk melakukan pembersihan dari praktik korupsi.

“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi.

Momen Bersih-bersih Penegakan Hukum

Sahroni menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo. “Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menghalangi proses hukum ini. “Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Sahroni.

Kortas Tipikor Tingkatkan Status ke Penyidikan

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia telah diusut Kortas Tipikor Polri. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Penyidik menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan terduga pelaku, salah satunya manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga