Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Pengacara Hormati Proses Hukum
Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Pengacara Hormati Proses

Jakarta -- Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026, Silmy Karim, menyatakan menghormati proses penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Pernyataan Pengacara

Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy Karim, memberikan keterangan pers di kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik KPK dan menghargai proses hukum yang berjalan selama sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penggeledahan hari ini adalah suatu tahapan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap kediaman Bapak Silmy. Kami sebagai kuasa hukum terus berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat dan penghuni rumah,” ujar Sahala.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menyebutkan bahwa opsi praperadilan belum menjadi kebutuhan saat ini, namun dapat dipertimbangkan jika diperlukan. “Kami lebih fokus mendampingi beliau sebagai kuasa hukum dan sahabat. Kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” tambahnya.

Kasus dan Tersangka

KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Ketujuh tersangka lainnya adalah:

  • Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025)
  • Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
  • Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
  • Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026)
  • Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
  • Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga