Polisi dari Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto, yaitu kasus blackout batu bara PLN, kasus Asabri, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel.
Penggeledahan Dilakukan Bersama Kortas Tipikor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri. "Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di lokasi.
Joint Investigation dengan Ditreskrimsus
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," jelasnya.
Dua Objek Perkara yang Diungkap
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, merinci dua objek perkara yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode yang sama. Victor belum mengungkapkan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Polisi mengusut kasus ini dengan menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 12 huruf e terkait pemerasan, sedangkan Pasal 12 huruf b terkait suap.



