Rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Fakta ini terungkap setelah Polri melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan Temukan Emas dan Uang Tunai
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar. Temuan ini menambah daftar panjang aset yang tidak dilaporkan oleh pejabat publik.
Febrie Adriansyah sendiri mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata dia dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Ketidaksesuaian dengan LHKPN
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan oleh Febrie Adriansyah, rumah di Sentul tidak tercantum sebagai salah satu asetnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam melaporkan kekayaan secara transparan.
LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai upaya pencegahan korupsi. Ketidakcocokan antara laporan dan temuan lapangan dapat berimplikasi hukum.
Respons Kejaksaan Agung
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Namun, publik menanti klarifikasi lebih lanjut mengenai asal-usul emas dan uang tunai yang ditemukan, serta alasan tidak dilaporkannya rumah tersebut dalam LHKPN.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas oleh Polri. Belum diketahui apakah temuan ini akan mempengaruhi posisi Febrie sebagai Jampidsus.



