Febrie Mundur dari Jampidsus, Kejagung Hormati Keputusan
Febrie Mundur dari Jampidsus, Kejagung Hormati Keputusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diumumkan melalui pernyataan resmi pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pernyataan Resmi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. "Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam video pernyataan resmi.

Alasan Mundur

Pengunduran diri ini terjadi kurang dari 12 jam setelah Febrie menggelar konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Kejagung menyebut keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak dan Tindak Lanjut

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambah Anang.

Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Pengunduran diri Febrie diharapkan dapat menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga