Jakarta, Kompas.com – Pemberlakuan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 disebut-sebut menjadi penyebab anjloknya royalti musik yang diterima oleh sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kebijakan ini berdampak langsung pada beberapa LMK, di antaranya Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Dampak Kebijakan terhadap LMK
KCI dilaporkan harus merumahkan sebagian karyawannya akibat penurunan pendapatan royalti yang signifikan. Sementara itu, SELMI mengambil langkah lebih drastis dengan membubarkan tim collecting yang bertugas mengumpulkan royalti dari pengguna musik. Di sisi lain, WAMI memilih melakukan efisiensi secara ketat untuk bertahan di tengah tekanan kebijakan baru ini.
Penurunan Penerimaan Royalti
Sejak aturan tersebut berlaku, aliran royalti yang biasanya diterima LMK mengalami penurunan drastis. Banyak pengguna musik yang belum memahami mekanisme baru, sehingga pembayaran royalti menjadi terhambat. Hal ini memicu krisis keuangan di beberapa LMK yang selama ini mengandalkan pendapatan dari lisensi musik.
Para pelaku industri musik berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini agar tidak semakin mematikan ekosistem royalti musik di Indonesia. Mereka juga meminta sosialisasi yang lebih masif kepada pengguna musik mengenai kewajiban membayar royalti sesuai aturan terbaru.



