Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih Usai Praperadilan Dikabulkan Sebagian
Roy Suryo Terima Kasih Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Roy Suryo menilai putusan ini memberikan secercah harapan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Ucapan Terima Kasih Roy Suryo kepada Hakim

“Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Roy menegaskan bahwa keadilan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk warga pada umumnya, termasuk koleganya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menghadapi kasus serupa.

Putusan Hakim: Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga tidak sah menurut hukum. “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mengenai penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Dalam putusan ini, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Harapan Roy Suryo untuk Perbaikan Hukum

Roy Suryo memandang putusan hakim memberikan secercah harapan untuk perbaikan hukum di negeri ini. “Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ucap dia. Roy berharap putusan ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga