Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan: Babak Baru Penegakan Hukum
Roy Suryo: Putusan Praperadilan Babak Baru Penegakan Hukum

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Roy Suryo: Ini untuk Penegakan Hukum Indonesia

Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," ujarnya di PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau tim kuasa hukumnya, melainkan bagi seluruh pihak yang memperjuangkan penegakan hukum di Indonesia.

Roy juga menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memeriksa dan memutus perkara ini. "Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan," klaimnya. Selain itu, ia mengapresiasi dukungan keluarga, tim kuasa hukum, media massa, dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perjuangan Hukum Belum Berakhir

Meskipun sebagian dikabulkan, Roy mengingatkan bahwa perjuangan hukumnya belum selesai. "Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," katanya. Praperadilan kedua ini dijadwalkan digelar pada 10 Juli 2026 dan akan menjadi lanjutan dari upaya hukum yang telah ia tempuh.

Amar Putusan Praperadilan

Dalam sidang yang sama, hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian. "Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujarnya. Secara rinci, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Selain itu, penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," tambah hakim. Dalam amar putusan lainnya, biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan jumlah nihil, sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.

Latar Belakang Praperadilan

Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek praperadilan meliputi proses penangkapan yang terjadi di rumah Roy serta penggeledahan yang dilakukan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta. Permohonan ini menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menghormati putusan PN Jakarta Selatan. Namun, mereka menegaskan bahwa putusan ini tidak menghentikan kasus yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo. Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Roy Suryo berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga