Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, bersama dr Tifauzia Tyassuma. Gugatan ini menyangkut penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Panggilan
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. "Kami belum menerima suratnya," ujar Abrianto, Rabu (24/6/2026), seperti dilansir Antara.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," tegas Abrianto.
PN Jakarta Selatan Benarkan Pendaftaran Praperadilan
Gugatan praperadilan ini telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida.
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai ketua majelis.
Kuasa Hukum Roy Suryo Ungkap Objek Praperadilan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa permohonan praperadilan diajukan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," jelas Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Latar Belakang Kasus
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan mereka tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan. Meski demikian, baik Roy Suryo maupun dr Tifa tidak ditahan. Presiden Joko Widodo sebelumnya berkomentar, "Itu kewenangan Kejaksaan," menanggapi keputusan tidak menahan keduanya.



