Polisi terus menyidik kasus Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita berinisial YTR (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
Perlakuan Manusiawi terhadap Tersangka
"Tersangka kami perlakukan dengan SOP yang manusiawi," ujar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap Taufik Hidayat maupun orang lain.
Selain itu, Taufik Hidayat telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasilnya dipastikan negatif dari zat terlarang. "Fisik tersangka kami pastikan sehat secara jasmani dan rohani. Kami juga sudah lakukan tes psikologi awal, tes urine negatif, dan kita lakukan cek fisik seluruh badan," ungkap Hendra.
Transparansi Penanganan Kasus
Hendra memastikan penyelidik Polda Jabar menangani kasus ini secara transparan. Jika ditemukan bukti lain, Polda Jabar akan segera menyampaikannya kepada publik. Sebelumnya, keluarga korban YTR menyampaikan terima kasih kepada Polda Jabar dan meminta agar Taufik Hidayat dihukum berat.
Kasus ini mencuat setelah Taufik Hidayat ditangkap atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Polisi masih terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.



