Kejagung: Rangga Ilung Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan untuk Loloskan Izin Berlayar
Rangga Ilung Terima Setoran Bulanan dari Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satunya adalah Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.

Modus Setoran Bulanan

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa HS menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan, beneficial owner PT AKT. Uang tersebut diberikan agar HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan afiliasi Samin Tan.

"Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT AKT," ujar Syarief dalam konferensi pers pada Kamis, 23 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut baru bisa terbit jika memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, termasuk keabsahan muatan.

"Berdasarkan penyidikan awal, setoran bulanan ke HS diterima sejak mulai menjabat pada tahun 2022. Namun, kami belum menjelaskan secara detail berapa nominalnya," terang Syarief. "Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai 2024," sambungnya.

Dua Tersangka Lainnya

Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW dan HZM sebagai tersangka. BJW selaku Direktur AKT bersama Samin Tan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah terminasi sejak tahun 2017. BJW menggunakan dokumen dari beberapa perusahaan afiliasi Samin Tan untuk melanjutkan operasi.

"Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor," kata Syarief.

Sementara itu, HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasinya membuat Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara. Tujuannya agar hasil batubara ilegal PT AKT dapat lolos verifikasi. HZM diduga melakukan manipulasi Laporan Hasil Verifikasi Tambang (LHV) dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai persyaratan penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP.

"Namun, pembuatan dokumen tersebut bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah terminasi," ucap Syarief. Ia juga menyebut bahwa HZM dijemput paksa karena tidak kooperatif selama proses hukum.

Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Korupsi. "Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," jelas Syarief.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga