Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Hal ini menyusul adanya pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK Konfirmasi Kemungkinan Pemanggilan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, penyidik akan melakukan pemanggilan. "Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," kata Budi kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
KPK sebelumnya menduga Suhardiman tidak hanya terlibat dalam suap jual beli jabatan, tetapi juga terkait pelepasan hutan produksi terbatas (HPT). KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang diduga mengarah ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," jelas Budi.
Peran Pemerintah Daerah dan Kemenhut
Budi menuturkan bahwa peran pemerintah daerah dalam pelepasan kawasan hutan hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan final berada di tangan Kemenhut. "Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ucapnya.
Raja Juli telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi yang bersifat terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Pengembalian Amplop oleh Ajudan
Dalam audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di kantor Raja Juli. Menyadari hal itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.
Kronologi OTT Bupati Kuansing
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman berdasarkan informasi awal dugaan suap terkait posisi calon sekretaris daerah (sekda). Namun, saat OTT dilaksanakan, tim KPK menemukan dugaan keterlibatan Suhardiman terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Dalam kasus jual beli jabatan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.



