PW GP Al Washliyah DKI Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara dan TPPU
PW GP Al Washliyah Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui serangkaian penggeledahan di Jakarta. PW GP Al Washliyah menilai langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Polri memberantas korupsi.

Dukungan Penuh untuk Penegakan Hukum

Ketua PW GP Al Washliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (10/7/2026) menyatakan, "Kami memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam hal ini Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara beserta dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat."

Menurut Dedi, langkah penyidik yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi menunjukkan Polri tidak hanya berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi juga serius mengembangkan alat bukti demi mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. "Kami melihat komitmen Polri semakin nyata. Ketika ada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, aparat bergerak cepat melakukan penyidikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, siapa pun pihak yang diduga terlibat," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implementasi Reformasi Birokrasi

Dedi menilai keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara besar merupakan bentuk implementasi semangat reformasi birokrasi dan penegakan supremasi hukum yang harus terus didukung seluruh elemen masyarakat. PW GP Al Washliyah DKI Jakarta juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, setiap proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal dalam mengungkap fakta-fakta hukum. "Kami mengimbau semua pihak agar tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan apa lagi mencoba intervensi. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap negara," katanya.

Langkah Strategis Selamatkan Keuangan Negara

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta menilai pengungkapan perkara-perkara besar ini merupakan langkah strategis dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dedi berharap proses penyidikan dapat berjalan hingga tuntas sehingga seluruh pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah Polri untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi, usut tuntas dugaan korupsi tata kelola batu bara, kami dukung langkah tegas Polri," ucap Dedi Siregar.

Polri Usut Korupsi Batu Bara

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7), menyatakan, "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026."

Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Modus Manipulasi Dokumen dan Kuantitas

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.