Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, Puan Minta Sanksi Tegas
Puan Minta Sanksi Tegas Pelaku Pemerkosaan Santriwati Pati

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, memberikan perhatian serius terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Puan menyoroti masih maraknya tindak pelecehan seksual terhadap perempuan dan mengaitkannya dengan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Puan Soroti Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dalam pernyataan resminya pada Senin, 4 Mei 2026, Puan menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap keamanan anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat. Ia menilai pelaku sering memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," ungkap Puan. Ia menekankan bahwa modus relasi kuasa kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Sanksi Tegas dan Perlindungan Korban

Puan mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum semata. Ia menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas, terutama karena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh di lingkungannya.

"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," sambungnya.

Proses Hukum Tersangka AS

Pendiri ponpes di Pati, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati pada 28 April 2026. Pemeriksaan terhadap tersangka baru dilakukan pada 4 Mei 2026 di Polres Pati. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa sebelumnya AS diperiksa sebagai saksi, namun setelah pengumpulan bukti dan keterangan saksi ahli, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga