Pria Curi Kata Sandi Pacar untuk Akses Pinjol, Korban Rugi Rp28 Juta
Pria Curi Kata Sandi Pacar Akses Pinjol, Rugi Rp28 Juta

Seorang pria berinisial DHO diduga memanfaatkan kedekatannya dengan sang pacar untuk mengakses layanan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Modus yang ia gunakan yakni mengintip kata sandi ponsel dan aplikasi keuangan milik sang pacar.

Kerugian Korban

Akibat perbuatannya, sang pacar sekaligus korban, mahasiswi berinisial K (22), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, mengalami kerugian hingga Rp 28.012.176. Korban kemudian melapor ke polisi.

Penangkapan Pelaku

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku telah diamankan pada Kamis (4/6/2026). Pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Majalengka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram