Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. "Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Putusan Hakim: Cacat Formil dan Materiel
Hakim menilai terdapat cacat formil maupun materiel dalam tindakan penyidik. Izin penggeledahan yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya digunakan untuk mencari dan menyita barang bukti, namun dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Hakim juga menilai penyidik tidak mampu membuktikan adanya keadaan mendesak yang mengharuskan penangkapan. Selama proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, Roy dinilai kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.
Dampak Putusan: Penyidikan Tetap Berlanjut
Meskipun penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah, pengadilan menolak permohonan Roy agar seluruh proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara dinyatakan tidak sah. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji keabsahan upaya paksa, bukan pokok perkara. Permohonan agar jaksa dilarang melakukan penahanan juga ditolak karena di luar kewenangan praperadilan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan, namun penyidikan tetap berlaku. "Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," ujarnya.
Reaksi Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Roy Suryo menyambut putusan tersebut sebagai awal perjuangan baru. "Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," kata Roy usai sidang. Ia mengapresiasi pertimbangan hakim yang sesuai dengan fakta persidangan. Namun, Roy mengakui perjuangan hukumnya belum selesai karena masih akan menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk praperadilan lain yang telah dijadwalkan.
Peradi Bersatu: Bukan Kemenangan Pokok Perkara
Organisasi advokat Peradi Bersatu bersama Tim Hukum Merah Putih menilai putusan tersebut bukan kemenangan dalam pokok perkara. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, "Menanggapi bahwa adanya putusan Prapid hari ini, saudara Roy Suryo jangan senang dulu, ya biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara." Menurut Ade, hakim hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Peradi Bersatu berencana mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta agar penahanan Roy tetap dipertimbangkan selama persidangan pokok perkara berlangsung.



