Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dapat memperoleh penanganan awal maksimal dalam waktu 1x24 jam. Target ini menjadi bagian dari Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mulai diuji coba di Jakarta.
Kecepatan Respons Jadi Prioritas
Menurut Pramono, kecepatan respons terhadap laporan korban menjadi salah satu kesepakatan utama yang akan diterapkan dalam sistem layanan terpadu. Hal ini disampaikan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Yang penting adalah apa yang menjadi kesepakatan, yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan," kata Pramono.
Integrasi Layanan dan Digitalisasi
Selain kecepatan penanganan, Pramono menekankan pentingnya integrasi layanan antarlembaga agar kebutuhan korban dapat dipenuhi secara menyeluruh. "Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen. Kemudian juga digitalisasi, kemudian juga keberlanjutan pendampingan kalau memang korban memerlukan pendampingan," ujar Pramono.
Ia menilai program ini penting diterapkan di Jakarta mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi, meskipun tren pada 2025 hingga 2026 menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya. "Ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan karena Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini," kata dia.
Jakarta Menjadi Model Nasional
Pramono menuturkan, Pemprov DKI Jakarta akan menjabarkan seluruh kesepakatan yang telah disusun bersama kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam program percontohan tersebut. Jakarta diharapkan dapat menjadi model penerapan sistem layanan terpadu bagi daerah lain di Indonesia.
"Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari tujuh stakeholder. Tetapi secara prinsip sekali lagi pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan yang tadi telah disepakati bersama," jelas Pramono.
Program pelayanan terpadu ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan adanya program ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dapat lebih cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.



