Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan stunting dan penguatan layanan kesehatan mental menjadi prioritas utama dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hal ini disampaikan Pramono saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026.
Stunting dan Kesehatan Mental Jadi Fokus
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-Perindo yang menyoroti sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta kewajiban pencegahan dan penanggulangan stunting, Pramono menjelaskan bahwa Ranperda telah memuat bab khusus tentang program prioritas kesehatan. Bab ini dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional yang juga menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pencegahan dan penanggulangan stunting.
“Ranperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan yang merupakan bentuk dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional yang juga menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan stunting,” ujar Pramono di ruang rapat paripurna.
Pramono menambahkan bahwa sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga bertujuan memperkuat tata kelola kesehatan, integrasi pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta pembiayaan layanan yang transparan dan akuntabel. “Ranperda ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi dan Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Pengaturan Kesehatan Mental yang Komprehensif
Selain stunting, Pramono memastikan bahwa isu kesehatan mental juga menjadi perhatian serius dalam Ranperda Sistem Kesehatan Daerah. Ia menekankan pentingnya pengaturan kesehatan jiwa, layanan psikologis, dan edukasi kesehatan mental secara komprehensif. “Terkait urgensi pengaturan kesehatan jiwa, layanan psikologis, dan edukasi kesehatan mental secara komprehensif, hal tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan,” ungkapnya.
Ranperda sebagai Pembaruan Regulasi
Ranperda Sistem Kesehatan Daerah saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Regulasi ini disiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan layanan kesehatan, termasuk isu stunting, transformasi digital kesehatan, dan kesehatan jiwa masyarakat. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Jakarta dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan warga.



