Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, KPK memberikan sejumlah catatan kritis terkait tata kelola kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku operator program tersebut.
Dukungan KPK dengan Catatan
Direktur Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa MBG sebagai program unggulan pemerintah mendapat perhatian serius dari KPK. Ia menegaskan KPK mendukung 100 persen program prioritas presiden, namun tetap berkewajiban memastikan program berjalan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
"Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah pasti-pasti KPK dukung 100 persen dukung. Namun, KPK sesuai tusinya juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya," kata Aminudin dalam kegiatan media gathering KPK di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
MBG sebagai Mahkota Presiden
Amin menyebut MBG merupakan program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran yang digaungkan sejak kampanye. Ia mengibaratkan program ini sebagai mahkota bagi Presiden, sehingga penanganannya harus hati-hati agar tidak menimbulkan stigma KPK merecoki program presiden.
Catatan KPK dari Hasil Kajian
Berdasarkan kajian, KPK menemukan beberapa catatan kritis. Pertama, perputaran ekonomi di tingkat desa belum maksimal sesuai tujuan awal. Kedua, kompleksitas pelaksanaan yang melibatkan banyak pihak seperti BGN, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, serta sumber pendanaan yang perlu diperhatikan.
Anggaran Jumbo BGN
BGN sebagai lembaga baru langsung mengelola anggaran besar. Pada 2025, BGN mengelola dana sekitar Rp85 triliun, namun hanya terserap Rp61 triliun (60 persen). Pada 2026, anggaran yang dikelola membengkak menjadi Rp268 triliun. KPK menilai pengelolaan anggaran jumbo oleh lembaga baru dengan infrastruktur belum siap sangat rentan terhadap penyelewengan.
"Anggarannya jumbo itu yang menyebabkan KPK masuk karena inheren. Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud, terjadinya tindak pidana korupsi, pun pasti akan tinggi," tutur Amin.
Regulasi dan Tata Kelola
KPK juga menyoroti desain kebijakan dan regulasi MBG. Regulasi baru terbit setelah hampir setahun pelaksanaan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan. Selain itu, anggaran MBG diambil dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Keterbatasan personel BGN dalam mengawasi ribuan SPPG juga menjadi perhatian.
Hasil Kajian KPK
Amin memaparkan hasil kajian KPK yang menemukan bahwa MBG berjalan tanpa blueprint komprehensif. Output program saat ini hanya diukur dari jumlah penerima, bukan pada penanganan malnutrisi atau stunting sebagaimana tujuan Presiden.
"Tujuan MBG itu tapi sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Jadi itu yang kami soroti ya jadi bahwa MBG belum memiliki blueprint yang komprehensif," ujar Amin.
Ruang Diskresi dan Konflik Kepentingan
Kajian juga menemukan ruang diskresi terlalu luas bagi pengambil kebijakan, yang membuka potensi transaksional, fraud, dan korupsi. Hal ini berkaitan dengan risiko ketidaktepatan sasaran penerima MBG. Seharusnya distribusi dikoneksikan dengan data Kementerian Kesehatan tentang wilayah stunting tinggi.
Desain kebijakan dinilai rentan penyelewengan, terutama mekanisme dana operasional dari bantuan pemerintah (Banper) yang disalurkan ke yayasan tanpa pengawasan memadai. KPK menilai mekanisme ini tidak sesuai regulasi.
Masifnya pembangunan SPPG tanpa diimbangi pengendalian internal menyebabkan rantai distribusi panjang, transparansi menurun, dan marak kasus keracunan. Distribusi dana operasional melalui yayasan dinilai lemah dan tidak akuntabel.
Potensi konflik kepentingan juga tinggi karena BGN mendominasi proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan tanpa check and balance. Proses rekrutmen tenaga kerja SPPG tidak transparan dan tidak berbasis merit sistem, melainkan hubungan kedekatan dan koneksi.
"Ini masih terjadi karena minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya kalau enggak salah. Jadi minimal tuh ada tiga atau empat. Nah proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem tapi hubungan kedekatan koneksi dan seterusnya," pungkasnya.



