Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan ini diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman Resmi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemberhentian tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang bekerja keras memberantas korupsi.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum, baik kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk kita bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Tanda Tangan Surat Pemberhentian
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada sore hari itu juga. “Berkaitan dengan hal tersebut, apabila pertanyaannya apakah Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan pemberhentian yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa pada sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” jelasnya.
Kasus Hukum Silmy Karim
Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Daftar Tersangka
Berikut adalah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024: Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025: Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi: Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi: Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal: Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026: Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS: Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal: Gusti Benardiansyah (GST)
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap WNA terjadi mulai dari tingkat kantor wilayah hingga pusat. Silmy dan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.



