Kortas Tipikor Polri mengungkap modus korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022. Salah satu modusnya adalah meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat dalam proses lelang.
Modus Loloskan Perusahaan Tak Layak
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. "Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Proyek dengan PMN Rp650 Miliar
Yusuf mengungkap proyek ini semula didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan alokasi khusus untuk PG Assembagoes sekitar Rp250 miliar. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. "Namun demikian, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan," ungkap Yusuf.
Kerugian Negara Rp645,27 Miliar
Berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp645,27 miliar. Angka ini muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek sudah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, tapi hasil pekerjaan di lapangan tidak memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan. "Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," jelasnya.
Dua Tersangka Ditetapkan
Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Tersangka pertama adalah DPP, yang menjabat Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017. "Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu," papar Yusuf.
Tersangka kedua adalah Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera berinisial TD. Ia disebut berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. "Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," sambungnya.
Pemeriksaan 93 Saksi dan Penggeledahan
Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan maraton di empat lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Gresik, di antaranya: Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur; Kantor PT Multinice Indonesia di Surabaya; Kediaman tersangka TD di Surabaya; serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Komitmen Penegakan Hukum
Yusuf menegaskan pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara. Dia memastikan Polri berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. "Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Ancaman pidananya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



