Penyidik kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dari dua lokasi di Jakarta Selatan, yaitu de'Clan Signature dan Koin Money Changer, dalam pengembangan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam oleh tim gabungan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. Di lokasi de'Clan Signature, polisi menemukan SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, US$889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000. "Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan sejumlah koper dan dimasukkan ke mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dikawal personel Brimob ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Tiga Perkara yang Ditangani
Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara besar. Pertama, korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB. Kedua, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025. Ketiga, dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025. Laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Penggeledahan di Delapan Lokasi
Victor menyatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan di sekitar delapan lokasi untuk memenuhi alat bukti. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya. Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan institusi keuangan dan tempat hiburan. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.



