Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik nepotisme yang mencuat di instansi tersebut.
Tim APIP Mulai Bertugas Sejak 5 Juli 2026
Tim APIP Itjen Kemendagri telah turun langsung ke Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Mereka memeriksa pelantikan sejumlah pejabat yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian tahapan pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, serta penerapan prinsip sistem merit.
Pemeriksaan Awal Fokus pada Dokumen dan Keterangan
Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (8/7/2026) menyatakan bahwa tim saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal. "Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," ujarnya. Hanna menjelaskan, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelantikan, termasuk menelaah dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
Hanna menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif sebelum tim menyusun hasil pemeriksaan. "Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Proses Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif
Kemendagri memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar yang kuat dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. "Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan," pungkas Hanna.



