Polisi Bongkar Eksploitasi 8 Anak di Kafe Bekasi, Raup Rp1,7 M
Polisi Bongkar Eksploitasi 8 Anak di Kafe Bekasi, Raup Rp1,7 M

Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap delapan anak di empat kafe yang berlokasi di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Kabupaten Bekasi. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung selama tiga tahun terakhir dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,7 miliar bagi para pelaku.

Kronologi dan Pengungkapan Kasus

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa para tersangka secara bersama-sama merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. "Kami memperoleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun," kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Para korban, yang seluruhnya masih di bawah umur, diminta menemani tamu pria minum minuman beralkohol dan berkaraoke sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual. Tarif yang dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp 100 ribu di luar pemberian langsung dari pelanggan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Korban dan Masa Eksploitasi

Menurut Rita, para korban mengalami eksploitasi dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sebagian baru bekerja beberapa bulan, sementara lainnya telah dieksploitasi selama dua hingga tiga tahun. "Dari keterangan para saksi, termasuk anak korban dan alat bukti yang kami kumpulkan, diketahui para tersangka mengetahui status para korban adalah anak pada saat mereka rekrut. Mereka juga menyediakan fasilitas, kesempatan, dan sarana yang mendukung terjadinya praktik eksploitasi seksual tersebut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas para korban," ujarnya.

Seluruh korban telah menjalani visum, pemeriksaan psikologis, serta mendapat pendampingan. Polisi juga menempatkan mereka di rumah aman karena seluruh korban teridentifikasi mengalami gangguan medis yang memerlukan penanganan intensif.

Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik eksploitasi anak di kawasan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga