Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
Polri Serahkan Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung

Penyidik dari Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Kamis sore, 16 Juli 2026. Mereka diketahui menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani oleh Kejagung.

Penyerahan Barang Bukti di Gedung Bundar

Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 17.00 WIB terlihat penyidik membawa box berwarna putih dan goodie bag berwarna hijau. Kemudian satu box berwarna putih dengan tutup berwarna hijau. Tampak box tersebut terlihat memiliki bobot yang berat sehingga harus dibawa dua penyidik. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke Gedung Bundar.

Diminta konfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan box tersebut adalah bagian penyerahan barang bukti terkait tiga kasus korupsi yang kini ditangani Kejagung. "Itu masih bagian dari penyerahan BB dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Anang menjelaskan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memulai penanganan perkara. "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;
  • Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;
  • Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini sepenuhnya telah beralih ke korps adhyaksa. "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.

Sinergi Antarlembaga dalam Penuntasan Kasus

Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan tetap mengedepankan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.

Tak hanya itu, Anang menyebut proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif. "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga perkara tersebut. Dengan penyerahan barang bukti ini, proses hukum terhadap Febrie dan kasus-kasus terkait terus berlanjut di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga