Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie ke Kejagung

Penyidik dari Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, siang ini. Mereka diketahui menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini resmi ditangani oleh Kejagung.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.40 WIB para penyidik Polri tiba di Kejagung. Mereka tampak membawa berbagai jenis barang bukti masuk ke Gedung Bundar. Di antaranya adalah satu koper hitam, tiga boks bertuliskan 'Barang Bukti', serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar.

Penyerahan Barang Bukti dan Penerbitan Sprindik

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan yang sudah berlangsung sejak kemarin. "Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, siang ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Terkait itu Anang menjelaskan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memulai penanganan perkara. "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.

Rincian Tiga Sprindik

Ketiga Sprindik tersebut meliputi: Sprindik Nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44 untuk dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout; dan Sprindik Nomor 45 terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, maka seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini sepenuhnya telah beralih ke korps adhyaksa. "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.

Sinergi dan Pengawasan

Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan tetap mengedepankan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.

Tak hanya itu, Anang menyebut proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif. "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga