Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Hingga Jumat (10/7/2026), penyidik telah memeriksa 15 saksi.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara dan Asabri. "15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Bogor, dari Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) malam. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, serta emas batangan puluhan kilogram.
Belum Ada Tersangka
Meski telah memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, Budi menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dan diumumkan dalam konferensi pers Jumat malam. Ia hanya menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat. "Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi terlihat satu meja dengan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Tiga Perkara Korupsi
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), Totok (juru bicara Kortas) menjelaskan bahwa ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi: korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum perkara PLN batu bara, Asabri tahun 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur Totok kepada wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.



