Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau (NCB) Hubinter mengungkap fenomena pergeseran basis operasi judi online dan penipuan daring dari negara-negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Kamboja, dan Laos ke Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan karena terlibat dalam jaringan judi online. Menurut Untung, fenomena ini menunjukkan bahwa pola kejahatan transnasional mulai bergeser ke Indonesia setelah negara-negara tetangga gencar melakukan penertiban.
Pergeseran Basis Operasi
Untung menjelaskan bahwa sebelumnya, server judi online banyak berpusat di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam. Namun, wilayah-wilayah tersebut kini tengah melakukan penindakan massif terhadap aktivitas daring ilegal. Akibatnya, para pelaku mulai memindahkan operasinya ke Indonesia.
"Sebagaimana diketahui, daerah Indo-China khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam yang selama ini menjadi basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring dengan korban transnasional, kini mulai ditertibkan. Setelah itu, terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Untung.
Antisipasi dan Penindakan
Polri telah mengantisipasi pergeseran ini dan melakukan penindakan di berbagai wilayah. Sebelumnya, pengungkapan serupa telah dilakukan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor. Kini, sebanyak 321 WNA berhasil diamankan di Jakarta Barat.
"Lokasi ini dari luar tidak terduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas judi online. Kami terus melakukan upaya penangkapan dan pengungkapan," tambah Untung.
Ancaman Transnasional
Untung menegaskan bahwa ancaman judi online jaringan internasional tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga warga negara asing. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara dari negara-negara yang terindikasi sebagai subjek kepentingan (subject of interest/SOI) dalam kejahatan digital.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengantisipasi negara-negara yang warganya memiliki jejak digital melakukan kejahatan transnasional," jelasnya.
Untung menyebutkan beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi pusat server judi online, seperti Sihanoukville, Mae Sot, Poipet, Myawaddy, dan Bavet. Kini, server-server tersebut mulai dipindahkan ke Indonesia setelah ditertibkan di negara asal.



