Polri Kirim Pesan Tegas ke Jaringan Judi Online Internasional Usai Tangkap 321 WNA
Polri Kirim Pesan Tegas ke Jaringan Judi Online Internasional

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul pengamanan 321 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat.

Pernyataan Resmi Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas. "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut Trunoyudo, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. "Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implementasi Program Asta Cita

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional. "Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," kata Trunoyudo.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus bersama pihak imigrasi serta instansi terkait lainnya. Ratusan WNA yang ditangkap telah dipindahkan ke tahanan imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online tersebut.

Langkah Tegas Polri

Polri terus berupaya memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dalam penggerebekan di Jakarta Barat, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 miliar dan valuta asing. Selain itu, polisi juga memburu bos dan perekrut utama di balik markas judi online tersebut.

Modus yang digunakan para WNA untuk masuk ke Indonesia adalah dengan memanfaatkan bebas visa, kemudian melakukan overstay. Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian ini.

Dampak Judi Online

Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial. Banyak masyarakat yang terjerat utang akibat judi online, bahkan ada yang nekat melakukan tindak pidana untuk menutupi kerugian. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Polri akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan untuk memberantas jaringan judi online internasional di Indonesia. Komitmen ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden untuk menciptakan Indonesia yang aman dan bebas dari kejahatan siber.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga