Polri Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal, 13 Tersangka dan Kerugian Rp10 Miliar
Polri Gagalkan 32 Jemaah Haji Ilegal, 13 Tersangka

Satgas Haji Polri berhasil menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji non-prosedural. Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian total jemaah mencapai Rp10 miliar.

Kerugian Capai Rp10 Miliar

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil ditetapkan. "Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000," ujar Isir dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Namun, Isir belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus yang menjerat para tersangka, termasuk identitas dan peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Negara Lindungi Masyarakat

Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Tujuannya agar ibadah haji dapat berlangsung aman dan sesuai ketentuan. "Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.

Gagalkan 32 Calon Jemaah Ilegal

Selain penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga melakukan langkah preventif. Terbaru, petugas menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5).

Isir menjelaskan, puluhan jemaah tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Tiongkok, menggunakan maskapai Batik Air rute Jakarta-Singapura. Namun, petugas imigrasi menemukan kejanggalan pada dokumen mereka. "Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari," ungkap Isir.

Berdasarkan pendalaman, lima orang akhirnya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi. "Tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, klarifikasi terhadap pihak travel, hingga penguatan koordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri," jelas Isir.

Imbauan untuk Masyarakat

Isir mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji secara cepat melalui jalur tidak resmi. Ia meminta masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan jenis visa yang digunakan. "Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan," pungkas Isir.

Satgas Haji Polri merupakan sinergi lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan selama musim haji 2026. Sinergi dilakukan antara Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga