Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri berinisial MMA.
Proses Pengajuan Red Notice
Kepala Bagian Jatranin Sekretariat Nasional NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa permohonan red notice tersebut tengah diproses melalui portal Interpol. "Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Selain itu, Polri juga berkomunikasi secara intensif dengan otoritas di Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka. Ricky menambahkan, "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya."
Status Kewarganegaraan Tersangka
Ricky memastikan bahwa SAM telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi yang sah, yaitu sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Saat ini, fokus NCB Interpol Indonesia adalah memastikan apakah yang bersangkutan masih memegang status kewarganegaraan Mesir. Validasi ini penting untuk koordinasi hukum internasional lebih lanjut.
Penetapan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka." Pelapor dalam kasus ini, MMA, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.
Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi melalui video di akun Instagramnya. Ia mengaku berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret 2026.
Ia menyatakan baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026 dengan status sebagai saksi, bukan tersangka. "Panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," tegasnya.



