Polres Jakpus Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang, Sita 1.802 Butir
Polres Jakpus Tangkap 3 Penjual Obat Terlarang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai penjual obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 27 Mei 2026, petugas menyita sebanyak 1.802 butir obat keras ilegal dari berbagai jenis.

Operasi di Tiga Lokasi Berbeda

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda secara bersamaan, yaitu di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat. "Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal, antara lain Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, dan pil Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kombes Reynold.

Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," ujarnya.

"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," tambah Reynold.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga