Polres Ende Tangkap Eks Pejabat Kemensos Tersangka Korupsi Rp6,4 M
Polres Ende Tangkap Eks Pejabat Kemensos Korupsi Rp6,4 M

Penyidik Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan seorang eks pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia berinisial RR. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Anggaran bersumber dari Kemensos, dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

Penangkapan di Bandung

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6). Penangkapan dilakukan karena RR dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Ende. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6).

"Iya, diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) kemarin oleh penyidik," ujar Yudhi. Setelah ditangkap, RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa sebagai tersangka dan tiba di Ende pada Selasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka

RR merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos yang bertanggung jawab dalam proyek bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022-2023. Proyek tersebut mencakup 25 unit kapal berbobot 5 GT berbahan fiberglass.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu RR, DAW, dan YS. DAW adalah Direktur PT Jawa Sukses Bersama yang bertindak sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sementara YS merupakan pelaksana atau pihak pembuat kapal.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp6.483.703.500. Seluruh kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan. "Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai Rp6.483.703.500, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan," jelas Yudhi.

Penghilangan Diri

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2026, RR telah dipanggil dua kali, yaitu pada 11 Mei dan 18 Mei 2026. Namun, ia mangkir tanpa alasan yang jelas. "Panggilan pertama pada 11 Mei dan panggilan kedua 18 Mei 2026, tapi yang bersangkutan tidak datang penuhi panggilan tanpa pemberitahuan sehingga diterbitkan surat perintah membawa," ujar Yudhi. Sementara dua tersangka lainnya, DAW dan YS, kooperatif dan selalu memenuhi panggilan.

RR sempat menghilang selama dua minggu dan memutus seluruh komunikasi. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan. Berdasarkan informasi, RR diketahui berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. "Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka," jelas Yudhi.

Proses Penyidikan

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik pada Mei 2025. Penyidik telah memeriksa 85 saksi, termasuk ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka. "Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT," kata Yudhi.

Pasal yang Dijeratkan

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedatangan di Ende

Pantauan menunjukkan tersangka RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) pukul 12.00 WITA dengan dikawal Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, dan dua anggota Unit Tipikor. RR mengenakan baju serba hitam dan masker. Setibanya di Bandara Haji Hasan Aeroboesman Ende, ia langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polres Ende untuk diperiksa sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga