Polisi Tangkap 321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Ada dari Vietnam hingga Kamboja
Polisi Tangkap 321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Rincian WNA yang Diamankan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari berbagai negara. Rinciannya meliputi 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Barang Bukti

Aktivitas judi online ini dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan sistem elektronik dan jaringan digital lintas negara yang terorganisir. Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Selain itu, ditemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Situs-situs tersebut menggunakan berbagai variasi karakter dan pola penamaan untuk menghindari pemblokiran.

Pasal yang Diterapkan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengembangan Kasus

Wira menegaskan pihaknya terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk para sponsor yang mendatangkan pelaku dari luar negeri ke Indonesia. "Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," ujarnya.

Penyidik juga akan memperluas pengembangan kasus dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, seperti PPATK, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut," kata Wira. Koordinasi lintas lembaga ini penting untuk mengungkap jaringan secara lebih menyeluruh dan memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga