Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar. Pengumuman ini disampaikan menyusul penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.
Polisi Geledah 12 Lokasi, Sita Emas dan Uang Tunai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. "Kita sama-sama hormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan (tersangka) kepada teman-teman sekalian, dalam waktu dekat," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Barang Bukti yang Disita
Dari Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000. Total nilai uang tersebut diperkirakan mendekati Rp 60 miliar. Dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul menghasilkan temuan paling signifikan: sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Batu Bara dan Asabri
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Koordinasi dengan KPK
Budi juga menjelaskan kehadiran aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus ini. "Kehadiran teman aparat penegak hukum dari KPK untuk koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujarnya. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Polisi memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat setelah proses penyidikan selesai. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.



