Polisi telah melimpahkan kembali berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkembangan pelimpahan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa berkas perkara sudah dikirim kembali ke Kejaksaan. "Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua. Nanti akan kami sampaikan," kata Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Kombes Budi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara ini ditangani oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. "Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," ujarnya.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang telah dihentikan proses penyidikannya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut.
Klaster Tersangka
Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama meliputi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkembangan selanjutnya akan diumumkan kepada publik.



