Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Kafe de'Clan Terkait 3 Kasus Korupsi Besar
Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Kafe de'Clan Terkait Korupsi

Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PLN, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, dan Coin Money Changer.

Penggeledahan Sebagai Upaya Pemenuhan Alat Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memenuhi alat bukti. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Coin Money Changer," ujar Kombes Victor di lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Tiga Kasus Korupsi yang Diusut

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa ketiga kasus dugaan korupsi tersebut ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout pada PLN. Kasus kedua adalah dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025. Kasus ketiga terkait dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, periode 2020-2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok.

Dua Objek Perkara yang Dijelaskan

Kombes Victor merinci dua objek perkara yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 hingga 2025. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum

Polisi menjerat para pihak dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, yang masing-masing terkait pemerasan dan suap, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan korupsi di BUMN dan lembaga keuangan negara. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga