Polisi menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026) terkait kasus korupsi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menduga money changer tersebut digunakan sebagai sarana dan fasilitas pencucian uang.
Dugaan Pencucian Uang di Money Changer
“Kalau money changer ini terkait tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Money laundering-nya dengan menggunakan sarana dan fasilitas money changer,” kata Budi kepada wartawan di lokasi penggeledahan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih bersifat sementara. Jika terbukti, barang bukti yang ditemukan akan dijadikan petunjuk dalam proses penyidikan.
“Ini masih dugaan. Tetapi apabila nanti sudah ada temuan, baik dokumen maupun alat-alat lainnya pada saat penggeledahan, akan kami sampaikan sebagai petunjuk dan barang bukti, alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kafe De'Clan Jadi Sasaran Penggeledahan
Selain money changer, polisi juga menggeledah Kafe De'Clan di kawasan Cipete terkait kasus yang sama. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang dalam jumlah besar berbentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). “Kami sampaikan update per malam ini di Kafe De'Clan, ditemukan sejumlah uang dolar Singapura dan dolar AS,” jelas Budi.
Polisi juga menemukan sebuah brankas di dalam kafe yang berisi dokumen penting dan mata uang asing dalam jumlah yang sangat besar. “Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang dolar Singapura dan dolar AS,” paparnya.
Joint Investigation Tiga Kasus Korupsi Besar
Penggeledahan ini dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait tiga kasus besar. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok menyebutkan bahwa pengusutan kasus-kasus tersebut ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout), kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang. (Kasus tersebut) pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” pungkas Totok.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah rumah dan kantor di kawasan Sudirman-Kuningan terkait tiga kasus korupsi yang sama. Total ada delapan lokasi yang digeledah, termasuk Kafe De'Clan dan money changer di Cipete.



