Polisi Bogor Tangkap 3 Orang, Sita 1.188 Butir Obat Ilegal dan Sabu
Polisi Bogor Tangkap 3 Orang, Sita 1.188 Butir Obat Ilegal

Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar dan narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Penangkapan Pertama: Pengedar Obat Ilegal

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di Desa Nagrak. "Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, Sabtu (18/7/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. "Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan: Dua Pengguna Sabu Ditangkap

Polisi kemudian mengembangkan hasil pengungkapan tersebut. Dari pengembangan, dua orang berinisial M dan H yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu berhasil ditangkap. "Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti," imbuh Kompol Hillal.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 1.188 butir obat keras berbagai jenis. Selain itu, polisi juga menyita satu paket kecil sabu dan uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Angka ini menunjukkan peredaran obat ilegal yang cukup besar di wilayah tersebut.

Proses Hukum Selanjutnya

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri. Mereka akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Polisi terus berupaya memberantas peredaran barang terlarang yang meresahkan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga