Polda Metro Periksa Anggota Polsek Cimanggis Diduga Broker Proyek
Polda Metro Periksa Anggota Polsek Cimanggis Diduga Broker Proyek

Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang anggota kepolisian aktif dari Polsek Cimanggis, Polres Depok, yaitu Aiptu YS alias Lippo, terkait dugaan keterlibatannya sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa klarifikasi internal telah dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesaksian Aiptu YS pada persidangan Tipikor Bandung yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Klarifikasi Internal oleh Propam

Budi Hermanto mengungkapkan, "Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan." Hal ini disampaikan Budi seperti dilansir Antara pada Kamis, 23 April 2026. Nama YS mencuat setelah ia menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 8 April 2026.

Pengakuan di Persidangan

Dalam persidangan tersebut, YS alias "Lippo" saat ditanya oleh Jaksa KPK mengaku sebagai anggota aktif Polri. Ia juga membenarkan bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka Sarjan. Total imbalan yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar. Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek pengadaan barang dan jasa tersebut kepada institusi yang berwenang. "Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengajuan Pengunduran Diri

Budi juga membenarkan bahwa YS telah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 18 Maret lalu. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses di Biro SDM Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi internal melalui Propam.
  • YS mengaku sebagai anggota aktif Polri dan menerima keuntungan Rp16 miliar.
  • Proses hukum diserahkan kepada institusi yang berwenang.
  • YS telah mengajukan pengunduran diri dan masih diproses.