Polda Metro Bongkar Judi Arkade, Omzet Rp2,1 Miliar per Bulan
Polda Metro Bongkar Judi Arkade Omzet Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Judi Berkedok Permainan Arkade

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan arkade di dua lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, yakni 'Dissney Timezone' dan 'Sky Timezone'. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pemilik tempat, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Modus Operandi Judi Arkade

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan bahwa tempat tersebut menawarkan berbagai permainan judi, seperti mesin kartu papan, mesin royal game, mesin slot, mesin roulette, mesin tembak ikan, mesin tembak burung, dan mesin naga putar. Para pemain diwajibkan membayar uang deposit secara tunai atau transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memilih mesin permainan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jika pemain kalah, poin akan hilang. Namun, jika menang, poin bertambah dan wasit akan menukarkannya kembali dengan voucher. Dari hasil pemeriksaan, omzet dari kedua lokasi mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher pecahan 50 hingga 1.000, berbagai alat ketangkasan judi, dan 39 unit mesin permainan. Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan pencucian uang.

Pengungkapan Judi Online dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Selain kasus judi arkade, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus judi online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Aplikasi ini menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi. Sindikat tersebut menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, PT HSR, dan rekening perusahaan milik PT KAJP untuk mengelabui sistem perbankan nasional.

Polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik. Dalam kasus ini, sembilan orang tersangka ditetapkan, termasuk WS, BF, RM, OV, XR MPN, XB (DPO), NAM (Direktur PT HSR), dan DNA (Direktur PT PDN). Mereka dijerat dengan Pasal 426 KUHP, Pasal 407 KUHP, dan atau Pasal 607 KUHP.

Tersangka Korporasi

Polisi juga menetapkan lima tersangka korporasi, yaitu PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Kelima korporasi ini diduga melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream. Mereka dijerat dengan Pasal 118 hingga Pasal 122 KUHP juncto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga