Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif terselubung di balik kasus penemuan dua jasad pria di selokan perumahan kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa para pelaku tidak hanya terlibat tawuran, tetapi juga membegal sepeda motor korban.
"Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal, ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan," kata Kusumo, Jumat (26/6/2026).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa berawal pada Jumat (19/6) sekitar pukul 04.10 WIB. Dari total tujuh pelaku, polisi telah menangkap lima orang, yaitu KFA (otak pelaku, residivis begal 4 tahun), RNAF (residivis tawuran), TH, RF, dan H. Dua pelaku lain berinisial ZG dan FD masih buron.
Keributan direncanakan melalui media sosial antara kelompok "Timur Everybody" dan "Gasruk Mentality". Namun, saat di lokasi, kelompok korban memilih mundur karena kalah jumlah. Melihat lawan kabur, kelompok Timur Everybody yang diotaki KFA justru menyerang secara brutal dengan niat menjarah sepeda motor korban.
"Begitu melihat jumlah musuh sedikit, mereka kejar, keroyok secara keji menggunakan senjata tajam tanpa belas kasihan, lalu melarikan sepeda motornya untuk dijual kembali," jelas Kusumo.
Dua Lokasi Penganiayaan dan Korban Jiwa
Penganiayaan terjadi di dua lokasi. Di lokasi pertama, depan taman bermain air, korban ZR dikeroyok hingga jari tangannya putus dan sepeda motor Honda Vario miliknya dirampas oleh KFA.
Pelaku kemudian mengejar korban lain hingga ke Jalan Raya Cimuning. Tiga orang berinisial DORG, FPP, dan MTA yang berboncengan sepeda motor menabrak pembatas jalan dan terpental ke dalam selokan. Para pelaku menghujani korban dengan sabetan celurit, senjata cocor bebek, dan hantaman kayu. Dua korban, DORG dan FPP, tewas di lokasi, sementara MTA mengalami patah bahu. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga digondol pelaku.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bilah senjata cocor bebek, balok kayu sepanjang 150 cm, serta motor milik korban. Tim Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan para pelaku di wilayah Rawalumbu dalam waktu kurang lebih empat jam setelah kejadian. Polisi juga dibantu Tim DF Satresmob Bareskrim Polri memburu salah satu pelaku hingga ke Tangerang.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bekasi," tegas Kusumo.
Para pelaku yang seluruhnya telah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) dan (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan secara bersekutu dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.



