Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang menggunakan toko kosmetik sebagai kedok di Bekasi. Dua orang tersangka, TM (26) dan SN (24), ditangkap oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada awal April 2026. Mereka diketahui menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer melalui kios kamuflase dan transaksi online.
Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam konferensi pers pada Selasa (26/5/2026) menjelaskan peran kedua tersangka. "Perannya sebagai pelaku penyimpanan, pemilik, dan sekaligus pengedar berbagai jenis obat-obatan golongan keras," ujarnya. TM ditangkap di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi pada 7 April 2026. Tak lama kemudian, polisi menangkap SN di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang sangat banyak, antara lain:
- 146 ribu butir pil putih double Y
- 33.325 butir obat diduga Hexymer
- 14 ribu butir obat kuning
- 4.500 butir obat putih polos
- 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl
- 3.450 butir obat dalam bungkus polos
- Uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000
Modus Operandi
Pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka kios yang menyerupai toko kosmetik. Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui warga maupun polisi. Selain berjualan langsung di kios, mereka juga menawarkan obat keras melalui akun online. Pengiriman dilakukan menggunakan alamat pengirim palsu dengan sistem cash on delivery (COD). "Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu," jelas Victor.
Pengungkapan Berawal dari Media Sosial
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri maraknya peredaran obat keras yang ramai dibahas di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2025 atau hampir satu tahun terakhir. Polisi masih mendalami asal-usul pasokan obat. "Sedang kami dalami, mereka mendapatkan dari mana, seperti apa mereka mendapatkannya," kata Victor.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Keduanya kini dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



