Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara Usai 10 Jam Diperiksa KPK
Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun (BP) selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Usai diperiksa, Bagus memilih untuk irit bicara.

Berdasarkan pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026), Bagus meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.49 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, sejak pukul 07.39 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Bagus hanya menjawab singkat, "Tanya penyidik, ya."

Pemeriksaan Intensif Tanpa Keterangan Detail

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bagus memberikan respons yang sama. Setelah itu, ia segera meninggalkan gedung KPK dengan menaiki mobil. "Tanya penyidik saja ya teman-teman," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saksi Lain dalam Kasus yang Sama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa Bagus diperiksa pada hari yang sama. Selain Bagus, ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Madiun, Agus Mursidi (AM), dan Agus Tri Tjatanto (ATT) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi, yakni BP selaku Plt. Walikota Madiun, AM Plt. Kadis Perhubungan, serta ATT Sekdin PUPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Maidi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta sejumlah fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta yang terkait dengan kasus tersebut.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Wali Kota Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai perkembangan lebih lanjut penyidikan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga