Sorotan Perbedaan Perlakuan KPK terhadap Yaqut dan Lukas Enembe
Perbedaan Perlakuan KPK: Yaqut vs Lukas Enembe

Kontroversi Perbedaan Perlakuan KPK dalam Kasus Penahanan

Jakarta - Sorotan publik semakin tajam terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini berubah status menjadi tahanan rumah. Perbedaan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe selama masa penahanannya pun ikut diungkit, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi lembaga antirasuah tersebut.

Kasus Lukas Enembe: Penolakan Berulang Meski Kondisi Kesehatan Memburuk

Lukas Enembe, yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua, ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Selama ditahan, Enembe berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang tidak stabil, namun selalu ditolak oleh KPK.

Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menegaskan bahwa kesehatan para tahanan dipantau rutin oleh tim dokter. "Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali pada 25 Januari 2023. Enembe bahkan pernah mengirim surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri meminta izin berobat ke Singapura, tetapi permohonan itu kembali ditolak dengan alasan hasil asesmen dokter menyatakan dirinya sehat untuk proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lukas Enembe tetap berada di Rutan KPK hingga divonis bersalah dan meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit. Seluruh perkara korupsinya dinyatakan berakhir demi hukum, meninggalkan tanda tanya besar atas penanganan KPK.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas: Peralihan Cepat ke Tahanan Rumah

Berbeda dengan Enembe, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, hanya menjalani penahanan selama tujuh hari di Rutan KPK. Pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Perubahan status ini awalnya tidak disampaikan secara resmi oleh KPK, tetapi terungkap melalui kesaksian istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa, yang menyatakan Yaqut telah keluar dari rutan. KPK kemudian membenarkan hal itu, dengan Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan permohonan dari keluarga Yaqut, bukan karena alasan kesehatan.

Kritik dari Masyarakat Antikorupsi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti perbedaan perlakuan ini dengan keras. "Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga, padahal Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan," ujarnya pada Minggu, 22 Maret 2026.

Boyamin menambahkan, "Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan." Kritik ini menyoroti ketidakadilan yang dirasakan publik dalam penegakan hukum oleh KPK.

Penjelasan KPK dan Implikasinya

KPK, melalui Budi Prasetyo, membela keputusannya dengan menyatakan bahwa setiap penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda. "Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," jelas Budi.

Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredam sorotan. Perbedaan perlakuan yang mencolok antara Yaqut yang sehat dan diberikan tahanan rumah, dengan Enembe yang sakit dan ditolak hingga akhir hayatnya, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan korupsi di Indonesia.

Kasus ini mengingatkan pentingnya konsistensi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menangani tersangka, terlepas dari status atau latar belakang mereka, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga