Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan PT PMM periode 2018-2026.
Peran Tersangka IS: Meminta Manipulasi Sampel Ilmenite
Tersangka IS selaku perwakilan PT PMM meminta tersangka GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif. "Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).
IS meminta GP memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan kandungan komoditas ilmenite memiliki kadar 45 persen lebih. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Peran Tersangka GP: Tidak Menguji Sampel Secara Komprehensif
Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo memenuhi permintaan IS dengan memanipulasi data. GP tidak memeriksa sampel secara komprehensif, sehingga kandungan mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil laboratorium. Syarief menyebut GP sebenarnya mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis sangat tinggi serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang diekspor.
"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief. Pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
Peran Tersangka JK: Mengabaikan Hasil Analisis dan Menerbitkan Dokumen Ekspor
Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang melaksanakan permintaan IS untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut. "Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.
JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan logam tanah jarang.
Dampak: Ekspor Ilegal 390 Ton Mineral Tanah Jarang
Perbuatan GP yang tidak menguji sampel secara komprehensif serta JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabaikan hasil analisis logam tanah jarang atas permintaan IS membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah mengandung mineral tersebut secara ilegal dan menguntungkan perusahaan tersebut.
"Untuk para tersangka ini kami kenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Syarief. Kejagung bersama auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.



