Kemenangan PK Peradi Otto Hasibuan, MA Perintahkan Kemenkumham Terbitkan SK Baru
Peradi Otto Hasibuan Menang PK, MA Perintahkan SK Baru

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi. Dalam putusannya, MA memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku tergugat untuk menerbitkan perubahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diajukan oleh Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Kronologi Perkara

Perkara ini telah bergulir sejak tahun 2022. Saat itu, Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Otto pada tahun 2023. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi. Namun, pihak Otto Hasibuan kalah di tingkat kasasi pada tahun 2024. Setelah itu, Peradi pimpinan Otto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada tahun 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Hal ini diketahui dari putusan nomor 57 PK/TUN/2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Putusan PK

PK tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi. Berikut amar lengkap putusan PK tersebut:

  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
  • Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Dalam mengadili kembali, MA memutuskan:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut kedua surat keputusan tersebut.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan oleh kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan oleh kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III Peradi di Bogor tanggal 7 Oktober 2020.
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).