Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut ke tahap persidangan.
Respons Roy Suryo
Menanggapi hal itu, Roy Suryo memilih memberikan respons singkat. Ia mengatakan tanggapan resmi terkait status perkara akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/6).
Meski demikian, Roy turut menyoroti pernyataan yang disampaikan kepolisian mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menilai penjelasan yang disampaikan aparat belum secara tegas menyebut status P21.
"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ucap dia.
Roy pun menilai masih terdapat ketidakjelasan dalam penyampaian informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he," imbuh Roy Suryo.
Pernyataan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara yang dikirim penyidik tidak lagi memerlukan perbaikan atau pelengkapan tambahan.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Status Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidik telah menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ketiga tersangka yang memperoleh SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum yang berjalan. Perkara ini sendiri terbagi dalam dua klaster tersangka.



